Timpora Amankan 48 Warga Tiongkok

by Setiadi

KALBAR, MK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkum HAM) Kalbar merilis secara resmi hasil operasi dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang mengamankan 48 orang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Jl Soetoyo, Pontianak, Rabu (7/9) sekitar

Puluhan WNA asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak

Puluhan WNA asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak

pukul 14.00 WIB. Timpora Kalbar terdiri jajaran Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan, Jajaran Pemerintah Daerah dan Ketenagakerjaan, TNI daiam Operasi Pendataan dan Pengawasan Orang Asing (Opstawas).

Sebanyak 48 orang warga RRT tersebut diamankan oleh Timpora pada Rabu, (31/08) di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Kasubag PPHTI Kanwil KemenkumHAM Kalbar Ardian Setiawan menuturkan puluhan RRT diamankan di berbeda tempat yakni sekitar 27 orang dicegat di Bandara Rahadi Usman Ketapang karena tak dapat menunjukan dokumen Paspor dan Overstay selama 6 hari pada izin tinggal.
“Selain itu pada siang hari Timpora mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau ada 10 WNA yang tinggal di rumah penduduk di Kampung Sampit. Akhirnya diamankan karena tak memiliki dokumen paspor,” ujar Ardian.

Esok harinya Kamis (1/9) Timpora berhasil mengamankan tujuh WNA dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW dan pada Timpora lainnya berhasil mengamankan empat WNA di Hotel Brenton Ketapang.
“WNA yang diamankan di lokasi perusahaan dan dihotel, kesemuanya hanya bisa menunjukan foto copy paspor,” jelasnya.
Saat ini ke 48 warga RRT tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses lebih lanjut, tak hanya kepada WNA tapi para penjamin dan sponsor. (lyn/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.