Bawa Kendaraan, Perahu Tambangan Langgar Perda

by Setiadi
Banyak perahu tambangan melanggar aturan dengan membawa kendaraan.

Banyak perahu tambangan melanggar aturan dengan membawa kendaraan.

Bulungan, MK – Jasa penyeberangan di dermaga Kayan I yang biasa digunakan masyarakat menyebrang dari Tanjung Selor menuju Tanjung Palas dan sebaliknya menggunakan perahu tambangan ternyata banyak melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).

Hal itu diungkapkan Baharuddin, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkomnifo) Kabupaten Bulungan kepada Metro Kaltara, Rabu (07/9).

Ia menjelaskan melihat aturan yang ada perahu-perahu tambangan tersebut hanya boleh membawa penumpang saja. Namun pada nyatanya para penambang juga kerap mengangkut motor.

“Itu ketentuannya tidak boleh bawa kendaraan, hanya untuk manusia,” tegasnya.

Baharuddin mengaku, jika selama ini pihaknya sadar dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku jasa transportasi tersebut. Namun ada toleransi yang diberikan pemerintah kabupaten yakni boleh membawa kendaraan maksimal 3 saja.

Namun pada kenyataannya banyak yang melebihi batasan itu. “Sebenarnya kita ini tutup mata aja membiarkan kendaraan. Saya kurangi jadi tiga tapi tetap sulit diatur,” ucapnya kesal.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan camat setempat. “Tadi saya sudah telepon camat, tolong batasikarena peraturannya tidak ada,” tuturnya. (DC/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.