Tarakan, MK – Mengawali tahun baru, Satlantas Polres Tarakan melakukan penertiban kepada anak di bawah umur khususnya pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah. Hasilnya, sekitar 20 sepeda motor pelajar terjaring razia di depan SMP Negeri 3, pagi ini (06/01).
Tentu pelajar yang masih di bawah umur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ditambah lagi, tidak menggunakan helm sebagai safety kepala saat menggunakan sepeda motor.
Kasatlantas Polres Tarakan AKP Cindi Helyadi kepada Metro Kaltara mengaku penertiban ini sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. “Belum lama ini, ada anak sekolah yang menabrak ibu-ibu dan langsung kabur. Jangan sampai terjadi lagi, sehingga kita melakukan penertiban bagi pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bagi pelajar yang terkena razia kali ini wajib mengikuti sidang penertiban lalu lintas 22 Januari mendatang. Tak hanya pelajar, ada juga masyarakat yang tidak menggunakan helm saat berkendaraan.
“Nanti kalau ada orangtua yang ke Lantas, maka kami meminta agar bersangkutan dapat membuat pernyataan untuk tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan apabila belum memiliki SIM,” tegasnya.
Kemudian masyarakat diminta untuk tidak berfikir jika jalan di Kelurahan Kampung Empat merupakan areal kampung sehingga tak perlu menggunakan helm. “Itu anggapan salah, penggunaan helm demi safety berkendaraan, jadi siapun dan dimanapun harus menjaga keamanannya,” imbuhnya. (cal/sti)