TANJUNG SELOR, MK – Tahapan masa kampanye pada Pilkada 2024 sudah dimulai. Berlangsung mulai 25 September hingga 23 November. Anggota DPRD Bulungan diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan cuti.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada sangat dimungkinkan. Itu sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan.
“Tetapi, anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu paslon harus tetap mengajukan izin cuti,” kata Riyanto Rabu (9/10).
Hal itu sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
Dimana, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” pungkasnya.(rf/red)

