Achmad Djufrie Dorong Penguatan Regulasi CSR Perusahaan di Kaltara

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, mendorong penguatan regulasi untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di Kaltara memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal tersebut disampaikan Achmad Djufrie saat menghadiri dialog interaktif bersama para buruh dalam rangka memperingati May Day 2026 yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo di Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Dalam dialog tersebut, Achmad menilai kontribusi sejumlah perusahaan terhadap pembangunan daerah, khususnya melalui program CSR, masih perlu dioptimalkan. Menurutnya, diperlukan regulasi yang dapat memberikan kepastian mengenai bentuk dan mekanisme kontribusi perusahaan kepada masyarakat.

“Target PAD kita sekitar Rp800 miliar, tetapi realisasinya baru sekitar Rp400 miliar. Salah satu penyebabnya adalah kontribusi perusahaan yang belum optimal, termasuk dari sisi CSR,” ujarnya.

Achmad mengatakan DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara tengah mendorong penyusunan regulasi daerah yang dapat menjadi dasar dalam mengatur keterlibatan perusahaan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kita akan ikat perusahaan lewat perda. Jadi bukan sekadar imbauan, tetapi ada aturan yang mengatur bagaimana mereka harus berkontribusi kepada daerah,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan juga menjadi salah satu tantangan. Ia menyebut terdapat perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kaltara, sementara pusat pengambilan keputusan atau manajemennya berada di luar daerah.

“Bosnya di Jakarta, tapi aktivitasnya di sini. Ini yang membuat pengawasan menjadi tidak mudah, sehingga perlu regulasi yang kuat,” jelasnya.

Melalui regulasi yang disiapkan, Achmad berharap perusahaan dapat memberikan laporan mengenai pelaksanaan program tanggung jawab sosialnya secara lebih terukur dan transparan. Hal tersebut mencakup program pemberdayaan masyarakat hingga kontribusi perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kami ingin setiap investasi yang masuk ke Kaltara benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat, bukan hanya mengambil keuntungan,” tambahnya.

Ia menekankan, penguatan regulasi tersebut membutuhkan proses yang matang dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, diperlukan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, pekerja, serta masyarakat.

“Ini bukan pekerjaan instan. Tapi dengan komitmen bersama, kita optimistis bisa memperbaiki kondisi ini ke depan,” pungkas Achmad Djufrie.

Upaya penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kepentingan investasi, keberlanjutan usaha, perlindungan pekerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses