Kecelakaan Speedboat di Tarakan Telan Satu Korban Jiwa

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Laka laut di perairan muara Selumit pantai, pada Jumat, 14 Oktober 2022 menewaskan satu orang motoris Speedboat. Laka ini terjadi antara speed dengan nama Mobile Legend dari arah Juata menubruk speed dengan nama Gacor dari arah Beringin.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Jamzani mengatakan, Speedboat Mobile Legend dengan motoris inisial FA melaju ugal-ugalan dari arah Juata akan menuju muara Selumit Pantai, Sementara Speedboat Gacor dari arah Beringin akan menuju Perikanan.

“Saat itu, speedboat Gacor hendak pulang dari menjual kepiting yang terdiri dari 1 orang motoris dan 1 ABK. Sedangkan speedboat Mobile Legend terdiri dari 3 orang ABK dan 1 motoris. Posisinya speed yang dari Beringin itu jaraknya 5 meter dari kios, sedangkan speed yang dari Juata melaju terus melambung ke kanan kemudian menikung lalu menabrak speed Gacor. Padahal sebenarnya dia bisa belok tanpa terlalu jauh melambung,” katanya seperti dikutip dari mediakaltara.com, Senin (17/10/2022).

Diterangkan Jamzani, saat kejadian itu motoris speedboat Mobile Legend langsung terlempar ke laut, sedangkan Speedboat Gacor berputar arah kepinggir mendekati kios di pinggir. Speedboat Mobile Legend juga melaju hingga tersangkut di kolong kandang ayam milik warga setempat,”Kami mendatangi TKP, mengamankan semua. barang bukti Speedboat Mobile Legend maupun Gacor. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya ABK masing-masing speed serta warga sekitar yang melihat kejadian,” jelas dia.

Akibat dari kejadian ini motoris dari speedboat Mobile Legend meninggal karena tenggelam. serta luka lebam pada pelipis dan kepala.

“Kami periksa juga yang mengevakuasi korban, pemeriksaan pembelian kepiting yang ada di Beringin apakah benar Speedboat Gacor berangkat dari sana. Saat itu juga tidak ada gelombang, memang speednya saja. Sesangkan yang belum kita periksa dari KSOP dan BPTD, kami masih bingung kalau Speedboat mesin dibawah 200 PK itu kewenangan BPTD, tapi BPTD belum memiliki ahli soal ini, sehingga kita koordinasi ke KSOP untuk mengetahui siapa yang salah,” sebutnya.

Jamzani mengakui kejadian laka speedboat ini sudah beberapa kali terjadi. ABK maupun motoris tak mematuhi aturan untuk menggunakan pelampung saat perjalanan. Berkaca pada kejadian di lapangan, kerap kali juga ia jumpai anak di bawah umur mengemudikan Speedboat tanpa dilengkapi dengan pelampung.

“Beda kalau di darat lalu lintas ada pasalnya pelanggaran, kalau di laut kan belum. Ke depan kita ada FGD untuk mengimbau hal-hal seperti ini, jadi unsurnya banyak ada KSOP, BPTD. Kita tinggal periksa ahli dari KSOP, kalau BPTD belum ada ahlinya,” tutupnya. (Mk90/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.