
Suasana sidang tuntutan sang bandar international Arman Suyuti di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
BULUNGAN, MK – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali menggelar sidang atas terdakwa Arman Suyuti alias Saddang bandar narkoba internasional dengan agenda tuntutan jaksa, Jumat (29/7). Sidang sang bandar atas kepemilikan sabu 2 kilogram itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandy Muhammad Allayubi SH, MH.
Tertangkapnya Arman Suyuti merupakan pengembangan dari kasus Nur Salam yang merupakan kurir terdakwa tertangkap lebih duli di Jl Jelarai saat membawa sabu yang dipasok dari Malaysia menuju Berau. Bahkan Nur Salam telah divonis 16 tahun penjara oleh PN Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Jaksa Sutriyono kepada Metro Kaltara mengatakan sesuai fakta persidangan terdakwa secara sah dan terbukti melawan hukum dengan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melihat acuan tersebut maka pihak Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati kepada Arman Suyuti. “Penuntutan sudah sama-sama kita dengarkan yaitu hukuman mati,” ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Ia menjelaskan selama kurun waktu 2014-2015 terdakwa melakukan transaksi sebesar Rp23 miliar atau setara dengan 20 kilogram sabu. Transaksi itu dilakukan Arman Suyuti dengan para kurirnya yang tersebar di beberapa daerah antara lain Tarakan, Samarinda, Balikpapan dan Makassar.
Diakhir sidang majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dan sidang akan kembali dilanjutkan senin (1/8) mendatang. (dik/MK*1)