TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Peringatan keras disampaikan Inspektur Kabupaten Tana Tidung Dimas Aditya kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa terkait pengelolaan keuangan desa. Di tengah besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa, Dimas meminta seluruh kepala desa tidak bermain-main dengan kewenangan yang telah diberikan. Sebab, setiap rupiah Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan uang masyarakat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ada satu hal yang secara khusus menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tana Tidung. Mengembalikan uang tidak serta-merta membuat persoalan selesai.
Dimas menegaskan, pengembalian kerugian keuangan hanya berkaitan dengan pemulihan keuangan. Sementara apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan atau indikasi tindak pidana, maka perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Jangan membangun pemahaman bahwa selama uang bisa dikembalikan maka semua persoalan selesai. Pengembalian kerugian adalah persoalan pemulihan keuangan. Sementara pertanggungjawaban atas suatu perbuatan memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” tegas Dimas Aditya.
Menurut Dimas, pengelolaan keuangan desa tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administrasi. Kelengkapan kuitansi, laporan dan dokumen pertanggungjawaban harus benar-benar menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Kegiatan yang dilaporkan selesai harus benar-benar dikerjakan. Barang yang dibeli harus benar-benar ada. Aset yang diperoleh harus tercatat dan dimanfaatkan. Pekerjaan fisik harus sesuai volume dan kualitas. Sementara uang yang telah dicairkan harus dapat ditelusuri keberadaan serta penggunaannya.
“Inspektorat tidak hanya memeriksa dokumen. Kami dapat menelusuri transaksi, menguji bukti, meminta keterangan pihak terkait, melakukan pemeriksaan fisik serta mencocokkan realisasi keuangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelasnya.
Artinya, laporan yang terlihat rapi di atas kertas belum tentu menggambarkan pengelolaan keuangan yang benar apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dimas mengingatkan, pemerintah desa memang diberikan ruang yang luas untuk mengelola dan mengembangkan potensi desanya.
Kewenangan tersebut diberikan agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat, pelayanan masyarakat meningkat dan berbagai kebutuhan desa dapat ditangani sesuai prioritas. Namun, kewenangan besar tersebut juga membawa tanggung jawab besar.
“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah uang masyarakat. Kepala Desa diberikan kewenangan yang besar untuk mengelolanya, tetapi kewenangan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab yang besar. Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru disalahgunakan,” katanya.
Inspektorat melihat sebagian besar pemerintah desa di Kabupaten Tana Tidung terus berupaya memperbaiki tata kelola.
Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, mulai dari pengelolaan kas, pertanggungjawaban belanja, pengadaan barang dan jasa, pekerjaan fisik, pengelolaan aset hingga penyertaan modal desa.
Pengawasan ke depan juga akan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Inspektorat Kabupaten Tana Tidung akan memperkuat sinergi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kecamatan, BPD serta unsur terkait lainnya.
Sejumlah tanda atau red flags akan menjadi perhatian. Di antaranya kegiatan yang sudah dicairkan tetapi belum terealisasi, ketidaksesuaian antara progres keuangan dan kondisi fisik, penarikan uang yang tidak sesuai mekanisme, ketidaksesuaian saldo rekening dengan pembukuan, pekerjaan yang tidak sesuai volume hingga pengadaan barang yang tidak dapat diyakini keberadaannya.
Termasuk transaksi-transaksi yang menunjukkan adanya risiko penyimpangan. Dimas menegaskan, langkah pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan desa.
Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memastikan kepala desa yang bekerja dengan benar mendapatkan perlindungan sekaligus mencegah uang masyarakat keluar dari jalur peruntukannya.
Inspektorat tetap menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dalam pengawasan. Apabila ditemukan kesalahan administratif atau kekurangan yang bersifat korektif, pemerintah desa dapat melakukan pembenahan sesuai ketentuan.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan. Penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dana yang tidak semestinya, kegiatan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban atau indikasi tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebagai sekadar kesalahan administrasi.
Apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan yang berlaku, pimpinan APIP memiliki kewajiban menyampaikan hasil pengawasan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, Dimas meminta kepala desa dan seluruh perangkatnya tidak mengambil risiko terhadap amanah yang sedang mereka emban.
Dimas juga mengajak seluruh kepala desa melakukan pemeriksaan internal terhadap pengelolaan keuangan di desanya masing-masing. Pastikan kegiatan yang telah dicairkan benar-benar terlaksana.
Pastikan barang dan aset yang dibeli benar-benar ada dan tercatat. Pastikan pekerjaan fisik sesuai dengan pembayaran. Pastikan saldo rekening sesuai dengan pembukuan. Dan pastikan tidak ada uang desa yang berada dalam penguasaan pribadi tanpa dasar yang sah.
Jika ditemukan persoalan administratif, pemerintah desa diminta segera melakukan pembenahan dan berkonsultasi dengan pihak kecamatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maupun Inspektorat.
Langkah tersebut dinilai jauh lebih baik dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi temuan yang lebih serius.
Dimas menyampaikan pesan khusus kepada para kepala desa yang saat ini dipercaya memimpin pemerintahan di tingkat desa. Ia berharap seluruh kepala desa dapat menyelesaikan masa jabatannya dengan baik dan terhormat.
“Kami ingin seluruh Kepala Desa di Tana Tidung menyelesaikan masa jabatannya dengan baik dan terhormat. Gunakan kewenangan untuk membangun desa, bukan untuk mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya,” ujarnya.
Menurut Dimas, ketika persoalan masih berupa kekeliruan, ruang perbaikan tetap terbuka. Tetapi ketika bukti menunjukkan adanya kesengajaan dan penyalahgunaan, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh negara.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap keuangan desa bukan semata-mata tentang mencari kesalahan. Lebih jauh, pengawasan adalah upaya menjaga amanah.
Setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa berasal dari sumber keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Ada jalan yang harus dibangun. Ada pelayanan yang harus diperbaiki. Ada pemberdayaan yang harus dijalankan. Ada masyarakat yang menunggu manfaat nyata dari anggaran desa.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang kepala desa bukan hanya seberapa besar anggaran berhasil diserap. Tetapi seberapa besar anggaran tersebut memberikan manfaat dan seberapa kuat kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Inspektur Kabupaten Tana Tidung Dimas Aditya mengingatkan, jabatan kepala desa merupakan amanah yang memiliki batas waktu.
Namun, rekam jejak dalam mengelola amanah tersebut akan menjadi bagian dari penilaian masyarakat. Gunakan kewenangan untuk membangun desa. Jangan gunakan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi. (rko)

