TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan menegaskan komitmennya mengawal pembentukan regulasi terkait penanganan dan pencegahan persoalan sosial yang berkaitan dengan LGBT di Kota Tarakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dan pencegahan LGBT yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (24/8/26).
RDP tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Sosial, DPPPAPPKB, Satpol PP, dan Bagian Kesra, serta Kementerian Agama Kota Tarakan, MUI, organisasi kemasyarakatan keagamaan NU, Muhammadiyah, Muslimat NU, Aisyiyah, Lembaga Budaya Melayu, dan Aliansi Tarakan Anti LGBT.
Harjo mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan memiliki perhatian terhadap persoalan sosial tersebut. Namun, pembentukan regulasi tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pembentukan peraturan daerah.
“Hanya saja dalam perjalanannya kita dihadapkan dengan tata kelola birokrasi dan tata negara kita. Kita dibatasi,” ujar Harjo.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD Kota Tarakan menerima sebanyak 43 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari seluruh fraksi. Jumlah tersebut ditambah 11 usulan prioritas dari Pemerintah Kota Tarakan.
Namun, berdasarkan edaran dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, kuota Raperda yang dapat masuk dalam Propemperda Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 dibatasi sebanyak enam Raperda.
“Dari jatah enam itu, kita bagi empat dari Pemkot dan dua dari DPRD. Dari 43 Raperda usulan fraksi, kami harus memeras otak agar dipres menjadi dua saja,” jelasnya.
Menurut Harjo, salah satu pertimbangan dalam menentukan Raperda yang dapat diprioritaskan adalah kesiapan Naskah Akademik (NA) sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk usulan DPRD pada 2026, dua Raperda yang diprioritaskan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Kondisi tersebut membuat DPRD bersama Pemerintah Kota Tarakan perlu menyiapkan langkah lain untuk merespons aspirasi terkait penanganan persoalan sosial tersebut tanpa mengabaikan mekanisme pembentukan Perda.
Harjo menyampaikan, Bapemperda bersama pimpinan DPRD dan Pemkot Tarakan telah menyepakati dua skema, yakni langkah jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, DPRD mendorong percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai instrumen kebijakan daerah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dinas Sosial Kota Tarakan telah ditunjuk sebagai pemrakarsa pembuatan Perwali tersebut. Skema ini diperkuat dengan Satgas penanganan yang sudah dibentuk oleh Pemkot dan melibatkan DPRD serta MUI,” bebernya.
Sementara untuk jangka panjang, DPRD Kota Tarakan berkomitmen mengusulkan Raperda terkait penanganan dan pencegahan persoalan sosial tersebut untuk dimasukkan dalam Propemperda Kota Tarakan Tahun 2027.
“Semua kita bersepakat, penyelesaian jangka pendeknya kita dorong agar segera terbit Peraturan Wali Kota (Perwali). Dan untuk penyelesaian jangka panjangnya, beri kami waktu untuk menyelesaikan Peraturan Daerahnya di dalam Propemperda Tahun 2027,” tegas Harjo.
Bapemperda berharap dua skema tersebut dapat menjadi langkah yang terukur dalam merespons aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan lebih lanjut nantinya akan menjadi bagian dari proses legislasi daerah dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

