TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal memperkuat kebijakan terkait penanganan persoalan sosial dan perilaku seksual berisiko di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tarakan bersama sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas), Senin (24/8/26).
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan instrumen hukum diperlukan untuk memberikan landasan bagi upaya pencegahan dan edukasi di masyarakat. Menurutnya, Perwali dapat menjadi langkah awal sebelum pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Sebelum Perda disahkan pada 2027 mendatang, kita butuh Perwali diterbitkan sesegera mungkin sebagai dasar hukum tindakan pencegahan awal di lapangan,” tegas Yunus.
Selain mendorong regulasi, DPRD juga berencana memperkuat edukasi publik melalui media luar ruang di sejumlah lokasi strategis. Langkah tersebut akan dikoordinasikan bersama organisasi kemasyarakatan dan pihak terkait dengan mengedepankan pesan edukasi serta pencegahan.
“Seluruh 30 anggota dewan berkomitmen memfasilitasi pembuatan dan pemasangan sedikitnya tiga spanduk imbauan per orang. Artinya, akan ada sekitar 90 spanduk penolakan dan edukasi LGBT yang tersebar di area strategis hingga lingkungan sekolah. Kita gandeng ormas untuk gerak bersama,” ujar Yunus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, mengaitkan pembahasan tersebut dengan upaya pencegahan penyebaran HIV di Kota Tarakan.
Ia menyampaikan data yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Herman menyebut pada 2025 terdapat sekitar 7.000 orang yang terindikasi dan lebih dari 30 kasus terkonfirmasi positif HIV, dengan kelompok laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) disebut sebagai salah satu kontributor utama.
“Lonjakan kasus HIV di Tarakan sudah masuk titik krusial. Data 2025 mencatat ada 7.000 orang terindikasi dan lebih dari 30 kasus terkonfirmasi positif, di mana kelompok Laki-laki Seks Laki-laki (LSL) menjadi kontributor utamanya. Tren mengkhawatirkan dari komunitas yang sama ini kembali terulang di 2026, sehingga pencegahan tidak bisa ditunda lagi,” ungkap Herman.
Data tersebut menjadi bagian dari pernyataan DPRD dalam RDP dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada instansi kesehatan terkait untuk memastikan definisi, periode, serta sumber data yang digunakan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD dan Pemkot Tarakan akan mengoptimalkan koordinasi melalui Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat (P3SPM).
Dinas Sosial Kota Tarakan juga didorong segera menyiapkan rancangan awal Perwali sebagai instrumen kebijakan yang nantinya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, DPRD menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dan edukasi, termasuk mengenai kesehatan masyarakat, perlindungan anak dan remaja, serta pencegahan penyakit menular.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga yang hadir dalam RDP, termasuk Lembaga Melayu, Nahdlatul Ulama (NU), organisasi kemasyarakatan Islam, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, turut menyampaikan pandangan dalam pembahasan tersebut.
DPRD berharap langkah regulasi dan edukasi yang disusun bersama pemerintah daerah dapat berjalan sesuai koridor hukum, berbasis data, serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan seluruh masyarakat dalam upaya menjaga kesehatan dan ketertiban sosial di Kota Tarakan.

