TARAKAN, MK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan hanya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 3 rekomendasi yang diberikan.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Arif Rohman saat memantau PSU di TPS 57 Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (22/2/24). Sedangkan Ketiga TPS yang direkomendasikan PSU diantaranya, TPS 88 dan 57 Karang Anyar, serta TPS 02 Pamusian.
“Yang dua itu belum memenuhi syarat sebagai mana yang disebutkan di dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 372 dan juga pasal 80. Sehingga kita kembalikan kepada KPU selaku pelaksanaan teknis, karena kajian dari KPU itu yang dua TPS 88 dan 02 belum memenuhi syarat dilakukan PSU,” katanya.
Atas dasar PKPU tersebut, Bawaslu menerima keputusan KPU yang hanya menggelar PSU di TPS 57 Karang Anyar. Selain itu, juga diperkuat surat dari Bawaslu dan KPU RI terkait dengan penyamaan persepsi soal PSU.
“Itu juga diperkuat dengan surat dari Bawaslu dan KPU RI hasil persamaan persepsi. Kalau itu tidak memenuhi syarat, berarti tidak bisa dilakukan PSU karena beda kasus,” ujarnya.
Sebab di dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 372 dan pasal 80 sudah diterangkan dengan jelas mekanisme PSU.“Itu yang tidak terjadi di dua TPS 88 dan 02,” tutupnya.(**)