Tanjung Selor, MK – Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara meluncurkan SIGAP PELAUT (Sinergitas Penerapan Strategi Preventif, Persuasif, dan Refresif), Kamis (30/11). Melalui SIGAP PELAUT diharapkan dapat mencegah destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan alat yang dapat merusak ekositem Sungai dan laut.
Sekertaris Provinsi Kaltara Suriansyah mengatakan peluncuran SIGAP PELAUT sebagai Upaya dalam mencegah destructive fishing. Sebab sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah sektor yang diharapkan berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian di Kaltara.
“jadi upaya kita untuk mengambil langkah-langkah jangan sampai ada destructive fishing dengan cara mengebom, kemudian nterum menggunakan racun sangat berbahaya bagi perairan kita. Sementara kita berharap sumber daya kelautan dan perikanan itu bisa berkontrbusi untuk perekonomian kita. Oleh karena itu upaya upaya yang kita lakukan, ini adalah sinergi berkolaborasi antara pemerintah baik TNI Polri dan lainnya serta masyarakat bersama sama menjaga kelautan dan perairan kita,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
“yang jelas masyarakat membuka ketidakpahaman mereka meski masih ada satu yang masih menggunakan racun, oleh itu kita bersama sama memberikan pemahaman terkait ekosistem laut kita,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Rukhi Syayahdin menyampaikan penanganan destructive fishing dilakukan secara bertahap, mulai dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang.
“jangka pendek sungai kayan nanti sampai desember, jangka menegah 2024 kita melaksanakan di wilayah KTT dan Malinau sungai sesayap, jangka panjang destructive fishisng seputar Kalimantan Utara yang bukan di air tawar berarti laut,” imbunnya.
“tadi disebutkan kan diantaranya bom, setrum racun. Kita untuk bom racun kita tangani nanti, kita akan fokus di karang malingkit dan sebatik. Kita dalam bekerja berkolaborasi kita berkolaborasi dari unsul AL, Kepolisian, dari dinas kabupaten kota,” terangnya.
Dalam pencegahan destructive fishing pihaknya rutin melakukan penyuluhan ditingkat Sekolah, masyarakat, juga study banding Desa Tepian Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan perikanan terpadu.
“disitu masih terjaga, adanya peraturan desa bahkan kalau ditemukan distruktive fishing itu didenda 50 juta, itu lebih efektif. Kita akan mengadopsi peraturan desa. Kalau diracun ya habislah, setengah tahun aja ngga meracun insya allah naik lagi . Perairan kita masih bagus belum tercemar,” tambahnya. (as)