Daerah Diminta Mematuhi Ketentuan PPKM Darurat

by Redaksi Kaltara

Jakarta, MK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan akan merevisi Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. Perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan PPKM darurat di seluruh Jawa dan Bali.

“Penerapan PPKM darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, yaitu Instruksi Mendagri. Di situ bisa memberi instruksi kepada daerah (dan) ada sanksinya,” papar Tito dalam konferensi pers terkait PPKM darurat di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Tito menyampaikan rancangan Instruksi Mendagri tersebut belum final. Tetapi, rancangan aturan itu dipastikan akan selesai sebelum dibagikan ke kepala daerah.

Pada penerapan PPKM darurat, Tito menjelaskan sektor-sektor yang penting bagi masyarakat, seperti industri makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, serta transportasi tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan mal (pusat perbelanjaan) jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Apotik dan toko obat, ujar Mendagri, tetap diperbolehkan buka selama 24 jam. Demikian pula warung, rumah makan, cafe baik di lokasi sendiri ataupun dalam mal tetap diizinkan dibuka, tetapi hanya menerima layanan pesan antar dan tidak melayani makan di tempat (dine in).

Mendagri meminta kepala daerah mematuhi instruksi tersebut jika sudah diterapkan. Dia mengingatkan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atau melanggar sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat, bisa dikenakan sanksi mulai administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar dia.

Ada pula sanksi bagi masyarakat yang abai terhadap aturan PPKM darurat. Sanksinya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana juga berlaku bagi masyarakat yang tidak mematuhi imbauan.

“Kalau terjadi kerumunan besar yang tidak sesuai protokol kesehatan sehingga terjadi penularan, dapat dikenakan pidana. Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa dikenakan kalau sudah diperintahkan berhenti, atau ada tempat jam 20.00 diminta ditutup dan tidak melaksanakan, bisa dikenakan Pasal 212 dan 2018 KUHP, sanksi berupa denda,” papar dia.

Selain itu, ada peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang umumnya mengatur sanksi sosial bagi masyarakat. “Misalnya tidak memakai masker,” ucap Tito.

Penerapan sanksi seperti denda juga dilakukan saat operasi justisia atau tindak pidana ringan untuk memberikan efek jera. Tindak pidana ringan, jelas Tito, bisa dilakukan di tempat, seperti pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan ini upaya terakhir,” ujar dia. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.