- Baru Ada 18 Pemerintah Provinsi yang Capai Level 3
JAKARTA, MK – Setelah sebelumnya kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang mencapai level 3 (integrited) untuk ukuran penilaian (1-5), kini Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemprov Kaltara juga mencapai level 3 (terdefinisi).
Pencapaian ini, diperoleh Pemprov Kaltara lebih awal dari target Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah se-Indonesia bisa mencapai minimal level pada 2019.
“Sesuai laporan dari Inspektorat Provinsi, SPIP Pemerintah Provinsi Kaltara sudah mencapai level 3 sejak November 2018. Jadi lebih awal dari target Presiden agar capaian SPIP level 3 pada 2019 ini,” ujar Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Kamis (10/1).
Kaltara, kata Gubernur, merupakan provinsi ke-18 dari 34 provinsi se-Indonesia yang sudah mencapai level 3 untuk SPIP-nya.
“Ini sebuah capaian yang luar biasa. Di usia Kaltara yang baru lima tahun lebih, sudah bisa level 3. Masih ada belasan provinsi yang belum bisa mencapai level 3. Bahkan termasuk di kementerian dan lembaga,” kata Irianto.
Dari ukuran level 1-5, disebutkan, belum ada pemerintah daerah yang mencapai 4. Di kementerian baru ada satu, yaitu Kementerian Keuangan RI.
Lebih jauh dijelaskan Irianto, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tingkat maturitas penyelenggaraan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mencapai level 3 (terdefinisi) dari skala 1-5 pada 2019.
Atas capaian ini, Gubernur memberikan apresiasi atas kinerja Inspektorat Provinsi, melalui para APIP-nya yang telah melakukan berbagai aksi percepatan penerapan sistem pengendalian intern pada kegiatan utama di seluruh unit kerja lingkup Pemprov Kaltara.
“Ini juga merupakan hasil dari kerja yang baik dari OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemprov Kaltara,” ujar Irianto.
Gubernur mengungkapkan, penilaian APIP maupun SPIP dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah PP No. 60/2008, dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016.
Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, lanjutnya, meliputi unsur-unsur. Yakni, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
“Penilaian maturity level SPIP difokuskan pada 25 sub unsur SPIP, masing-masing sub unsur mempunyai 5 indikator. Sehingga terdapat 125 buah parameter maturity level SPIP yang disusun tergradasi dari terendah (belum ada) hingga tertinggi (optimum),” urai Irianto.
Capaian perkembangan maturitas itu, menurutnya, juga telah masuk ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Selain itu, dalam 5 tahun ke depan, Pemerintah Indonesia menginginkan 85 persen pemerintah daerah mencapai level kapabilitas APIP level III serta 1 persen lainnya level I.
“SPIP itu tujuan utamanya adalah mencegah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Jadi tak hanya korupsi, kolusi dan nepotisme juga penting menjadi perhatian. Terlebih, dalam penerimaan pegawai negeri maupun tenaga kontrak yang rawan praktik kolusi dan nepotisme,” ungkap Gubernur.
Secara prestise, capaian maturitas SPIP pada level tertinggi, pastinya akan berpengaruh pada pemberian opini terbaik pula dari lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Secara keseluruhan, SPIP ini bermuara pada upaya membangun good governance,” ulas Gubernur.
Gubernur menambahkan, ada 3 hal penting yang patut menjadi perhatian aparatur pengawasan juga aparatur pemerintahan lainnya, berkaitan dengan SPIP. Yakni, mengenai operasional kegiatan yang harus berjalan pada koridor perundangan. Lalu, pelaporan harus detail dan memenuhi peraturan yang berlaku. Dan, ketaatan pada peraturan perundangan yang berlaku.(humas)