Bulungan, MK – Dengan kemajuan teknologi saat ini semua smartphone sudah dilengkapi fitur pemindai sehingga dapat menerapkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk transaksi keuangan secara non tunai. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi penggunaan QRIS dan kebijakan pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kawasan Tebu Kayan pada Minggu (9/6).
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menerangkan, pembayaran menggunakan QRIS merupakan bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, termasuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di mana jajaran Pemkab diminta untuk dapat menerapkan transaksi secara elektronik dalam administrasi keuangan.
Selain penerapan ETPD, Bupati berpesan agar kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran BPHTB untuk sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap) diinformasikan kepada masyarakat secara luas. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(**)