Jakarta : Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, dicecar dengan 37 pertanyaan ketika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Amien Rais diperiksa selama hampir 10 jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.41 WIB.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Amien mengaku, menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara. Menurut dia, people power hal biasa.
“People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan,” kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Mei 2019.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut gerakan people power sah-sah saja. Sebab diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
“Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh,” tutur Amien.
Selain Amien, penyidik telah memeriksa saksi lainnya untuk kasus dugaan makar Eggi. Yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Sumber: medcom.id