TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H Suriansyah, M.A.P., ketika membuka acara Workshop Kajian Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Luminor, Rabu (22/5).
Dalam sambutannya Sekprov Surianyah mengungkapkan perda ini diawali dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Daerah diberi waktu 2 tahun untuk mengeluarkan perda.
“Regulasi ini mencakup jenis pajak dan tarif baru sesuai dengan HKPD, bertujuan meningkatkan PAD melalui peningkatan kualitas layanan pembayaran, kabupaten/kota di Kaltara telah mengeluarkan perda untuk mengimplementasikan UU HKPD,” kata Sekprov Suriansyah.
Sumber PAD Kaltara saat ini masih didominasi dari penerimaan transfer ke daerah atau dana perimbangan yang menyumbang 64,37 persen dari total pendapat daerah. PAD hanya menyumbang sisanya atau 34,33 persen dari total pendapatan daerah.
Berdasarkan ini, Sekprov menjelaskan PAD di Kaltara masih perlu untuk terus gali potensi – potensinya dengan terus mencari potensi pendapatan yang baru sesuai dengan potensi alam dan non alam serta kearifan lokal dimiliki.
Tambahnya, jika hanya mengharapkan sumber PAD dari transfer ke daerah maka dana pembangunan daerah tidak akan tercukupi dengan baik.
“Saya ingatkan agar sumber ekonomi harus terus kita tingkatkan, misalnya penggunaan batik lokal dan juga aksesoris lokal sangat membantu UMKM Kaltara dan membantu perputaran ekonomi masyarakat kita,”tuntasnya.
Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Dr. Tomy Labo, SE.,M.Si., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, Mas’ud Rifai, SST., MM., Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bulungan dan Tarakan, Dr. Marso, SE., M.Si, dan kepala perangkat opd se-Kaltara.(**)