Jakarta: Komisi III DPR menunjuk Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. Firli terpilih sebagai ketua secara aklamasi tanpa melalui mekanisme voting.
Sebelum memilih Ketua, Komisi III terlebih dahulu menggelar voting untuk memilih lima dari 10 nama capim KPK terpilih. Lima nama yang terpilih adalah petahana Alexander Marwata, Irjen Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Gufron.
Awalnya, anggota Komisi III DPR, Azis Syamsuddin selaku pimpinan sidang menyebut Ketua KPK juga akan dipilih melalui voting. Namun akhirnya Azis menskors sidang dan para pimpinan menggelar rapat tertutup.
Tak sampai lima menit, pimpinan Komisi III kembali memasuki ruang sidang. Pimpinan langsung menyepakati Firli akan mengomandoi Lembaga Antirasuah.
“Berdasarkan diskusi dan musyawarah seluruh fraksi hadir, dihadiri kapoksi dan perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua yang pertama adalah Firli Bahuri,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Firli terpilih menjadi pimpinan KPK dengan mengantongi 56 suara. Suara capim dari unsur Kepolisian itu menjadi yang tertinggi di antara calon-calon lainya.
Suara Firli dipepet capim petahana Alexander Marwata. Alexander memperoleh 53 suara. Nurul Ghufron berada di posisi ketiga dengan mendapatkan 51 suara.
Di posisi keempat ada Nawawi Pomolango. Capim yang saat ini berprofesi sebagai hakim itu berhasil mendapatkan 50 suara, disusul Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan 44 suara.
Pemungutan suara ini diikuti oleh 56 anggota Komisi III. Mekanismenya, setiap anggota Komisi III diberikan kertas suara untuk memilih lima dari 10 capim. Suara anggota yang memilih lebih dari lima nama akan dianggap tidak sah. (red/medcom)