TANJUNG SELOR, MK – Kamis (05/04) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri undangan kegiatan Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Utara dan Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan BPKP yang di selenggarakan di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Irianto Lamrie, dan dihadiri pula oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Kapoda Kalimantan Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Plt dan Ketua DPRD Kota Tarakan, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Bupati dan Ketua DPRD Tana Tidung serta Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Pernyataan komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Utara. Penandatanganan ini diawali oleh Gubernur Kalimantan Utara dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, di ikuti oleh Bupati dan Ketua DPRD Kab. Bulungan, Plt Walikota Tarakan dan Ketua DPRD Kota Tarakan, Bupati dan Ketua DPRD Kab. Nunukan, Bupati dan ketua DPRD Kab. Malinau. Bupati dan ketua DPRD Tana Tidung. Selanjutnya dilanjutkan dengan Penandatanganan saksi yang diawali oleh kepala BPKP perwakilan Kaltara diikui oleh Kapolda Kaltara, kejaksaan tinggi Kalimantan Timur, dan penandatangangan diakhiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (HMS)