TARAKAN, MK – Sekira pukul 09.00 (7/4), Kantor Polisi Resor Tarakan, tiba-tiba saja didatangi beberapa Tokoh Islam, guna melaporkan salah seorang masyrakat berinisial DR yang diduga melakukan tindakan provokatif yang berbau sara.
Aksi tersebut diketahui setelah DR yang mengaplod sebuah status di jejaring social Facebook (FB) yang sangat membuat beberapa tokoh Organisasi Masyarakat menjadi geram dengan perbuatan yang dilakukan oleh DR.
Menurut salah satu tokoh Organisasi Islam yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tarakan, yang kebetulan juga sedang menduduki bangku perkuliahan di salah satu Universitas yang ada di Tarakan, Alif sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh DR.
“Saya sangat menyayangkan tindakannya, karena masyrakat itu harus lebih bijak untuk menggunakan social media, apa lagi ini, sudah sangat berbau sara yang sangat melukai hati para umat Islam, termasuk saya sendiri,” ujarnya saat ditemui Metro Kaltara (7/4).
Dan Alif pun juga berharap agar kejadian tersebut, supaya tidak terulang lagi untuk kedua kalinya di Tarakan, karena menurutnya ini sangat bisa berdampak buruk “Kalau mau menggunakan media social ya lebih bijaklah, jangan masalah begini mau dipermainkan,” tambahnya.
Sementara itu, beberapa pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili oleh Ilham Nur, mengatakan, pihaknya memang tengah melaporkan kejadian yang menimpa DR, karena menurutnya hal tersebut membuat beberapa umat Islam sangat marah.
“Karena itu, untuk sedikit meredam kemarahan umat Islam, kami selaku Oganisasi masyrakat langsung melaporkan kejadian yang berbau sara ini, ke kantor polisi pada hari ini (7/4),” ungkapnya.
Iapun melanjutkan, agar masyrakat juga agar bisa menahan amarahnya, agar tak ikut terprovokasi, serta sabar menunggu hasil laporan yang sudah ia lakukan. “Kita jangan mau ikuti kemarahan kita, jadi kita harus sabar menunggu prosesnya sampai selesai,” tambahnya
Sementara itu, mengenai laporan tersebut, Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Choirul Jusuf membenarkan dengan adanya laporan yang dilakukan perwakilan MUI dan beberapa Ormas Tarakan, mengenai isu yang berbau sara tersebut. “Laporannya itu terkait dengan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh akun Facebook berinisial DR,” ungkapnya
Untuk selanjutnya, Jusuf mengatakan, pihaknya kini sudah menerima laporan, dan akan segera memprosesnya serta memeriksa beberapa saksi. Dan hal tersebut juga akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dan siapa pun yang merasa keberatan dengan adanya statmen yang dilakukan oleh DR, bisa juga ikut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan dalam hal ini, pihak MUI sendiri kini sudah melaporkan hal tersebut,” Terangnya saat diwawancarai oleh Metro Kaltara.
Lanjut Jusuf untuk sementaora ini DR masih ditetapkan sebagai saksi, mengenai hal Isu sara yang dilaporkan oleh MUI itu sendiri “Jadi jika prosesnya sudah berlanjut, kita akan langsung tetapkan dia sebagai tersangka apabila memang terbukti melakukan hal yang menyangkut isu sara tersebut, dan Akun Facebooknya juga sudah kita amankan, jadi kita tunggu proses selanjutnya,” tutupnya (arz27/MK*).