TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kaltara, Senin (13/07/26).
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltara terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, didampingi Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., serta Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Kaltara, perwakilan perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah organisasi masyarakat.
Dalam pengantarnya, H. Muddain memberikan kesempatan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pemikiran, pandangan, serta evaluasi terhadap Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Gerindra disampaikan oleh Agus Salim, S.Sos., Fraksi Golkar oleh Adi Nata Kusuma, Fraksi Demokrat oleh H. Saleh, SE., Fraksi PKS oleh H. Ladullah, S.H.I., Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat oleh Dino Andrian, SH., serta Fraksi Gabungan PKB, NasDem dan PAN oleh Supa’ad Hadianto, SE.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, evaluasi, serta masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

