TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD dan Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat membahas langkah pencegahan perilaku berisiko dan isu LGBT yang menjadi perhatian publik di Kota Tarakan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penyimpangan Perilaku LGBT yang digelar di Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Jumat (31/7/26).
Ketua Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat Kota Tarakan, H. Khaerun Umam, S.H., M.H., mengatakan rapat menghasilkan sejumlah langkah yang akan ditindaklanjuti, terutama melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Langkah pertama, kami menyepakati sosialisasi dan gerakan kampanye anti-LGBT secara masif. Sasaran utamanya adalah lembaga pendidikan seperti SD, SMP, SMA, madrasah, hingga pondok pesantren,” ujar Khaerun Umam.
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk spanduk dan banner serta media sosial. Tim Terpadu juga akan menyampaikan surat kepada sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya edukasi.
Khaerun menjelaskan, lingkungan pendidikan menjadi salah satu sasaran prioritas karena pelajar dan remaja berada pada fase perkembangan dan pencarian jati diri. Namun, perhatian juga akan diarahkan ke sejumlah ruang publik dan komunitas lainnya.
“Anak-anak sekolah ini dalam masa pubertas dan pencarian jati diri, sehingga sangat krusial untuk dibentengi. Untuk lokasi lain seperti tempat kebugaran (gym) atau kafe juga menjadi perhatian, namun prioritas utama kita saat ini adalah menyelamatkan generasi muda di sekolah,” katanya.
Selain sosialisasi, Tim Terpadu berencana melakukan audiensi dengan Wali Kota Tarakan untuk membahas dukungan terhadap program pencegahan. Sejumlah agenda publik juga disebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian pesan edukatif kepada masyarakat.
Di sisi regulasi, Tim Terpadu bersama pemerintah daerah dan DPRD juga tengah membahas kemungkinan pembentukan payung hukum di tingkat daerah.
“Kami akan berdiskusi lebih lanjut terkait kemungkinan pengusulan Raperda pencegahan penyimpangan seksual di Kota Tarakan. Harapan kita bersama, Kota Tarakan benar-benar bersih dan bebas dari penyimpangan LGBT,” ujar Khaerun.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, dr. Yuli Indrayani, menyatakan DPRD siap mengawal pembahasan regulasi yang berkaitan dengan upaya pencegahan perilaku berisiko dan penyakit menular seksual.
“Kami dari DPRD Tarakan akan mengawal dan mengupayakan terkait regulasinya. Harapannya pada akhir tahun nanti bisa dianggarkan atau dinaikkan prospeknya. Hal-hal seperti ini akan terus kami perjuangkan,” kata Yuli.
Namun, Yuli menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyusun regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat perlu dilakukan sebelum pemerintah daerah dan DPRD menetapkan aturan baru.
“Di pusat saat ini sedang memproses rancangan undang-undang (RUU) tentang LGBT. Sehingga untuk membuat Perda tersebut, alangkah baiknya kita menunggu undang-undang tersebut disahkan agar Perda yang kita buat di daerah bisa sinkron dan tidak bertentangan dengan aturan pusat,” jelasnya.
Sembari menunggu proses regulasi, Yuli mendorong agar kegiatan edukasi dan pencegahan tetap berjalan. Sasaran edukasi tidak hanya sekolah, tetapi juga komunitas, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), dan lingkungan masyarakat.
“Sembari menunggu produk hukum diusulkan dan disahkan, mari kita gempur sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, komunitas, TPA, dan lingkungan masyarakat. Kita tidak boleh diam menunggu,” katanya.
Yuli juga mengajak orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pendampingan terhadap anak, terutama dalam masa pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Menurutnya, pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, perlindungan anak, serta nilai-nilai keluarga dan masyarakat perlu diberikan secara tepat dan sesuai usia.
Upaya pencegahan tersebut, kata Yuli, diharapkan dilakukan melalui pendekatan edukatif dan perlindungan terhadap anak, sekaligus dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak setiap warga negara.
“DPRD berkomitmen penuh mengawal hal ini demi keselamatan generasi muda Tarakan,” pungkasnya.

