TARAKAN – Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang mudah dipahami, transparan dan terukur.
Lurah Karang Rejo, Sugeng Utomo, menyampaikan komitmen kelurahan dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan prinsip cepat, tepat, ramah, transparan dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ungkapnya
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyediaan alur pelayanan Kelurahan Karang Rejo yang menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan.
Dalam alur tersebut, masyarakat terlebih dahulu diminta menyiapkan surat pengantar RT, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta persyaratan lain sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, pemohon menuju loket pelayanan untuk memperoleh informasi sekaligus menyerahkan berkas. Petugas kemudian melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan diproses sesuai jenis layanan pada sistem atau aplikasi yang berlaku. Dokumen selanjutnya melalui tahapan verifikasi dan persetujuan pejabat yang berwenang.
Pada tahap akhir, dokumen yang telah selesai diproses diserahkan kepada pemohon atau dapat dikirim melalui WhatsApp sesuai nomor yang telah terdaftar.
Kelurahan Karang Rejo juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan nomor telepon tetap aktif, khususnya untuk kebutuhan konfirmasi maupun pengiriman dokumen. Apabila persyaratan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Untuk mendukung akses informasi, Kelurahan Karang Rejo turut menyediakan WhatsApp Hotline, email dinas, email kelurahan dan media sosial Facebook sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.
Jam pelayanan tercantum Senin–Kamis pukul 07.30–16.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada Jumat pelayanan berlangsung pukul 07.30–11.00 WITA.
Melalui alur pelayanan tersebut, Kelurahan Karang Rejo berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih tertib, informatif dan mudah diakses masyarakat, sejalan dengan semangat memberikan pelayanan dengan sepenuh hati.
Informasi mengenai mekanisme pelayanan Kelurahan Karang Rejo juga tercatat dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), termasuk tahapan pelayanan administrasi yang melibatkan petugas, pejabat terkait dan lurah.

