TARAKAN – Jajaran pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Tarakan melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tarakan, Senin (24/8/26).
Kunjungan tersebut menjadi momentum DPRD menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan saat melaksanakan reses, khususnya terkait pemerataan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kejelasan status lahan di sejumlah kawasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan berbagai persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat kepada anggota dewan.
“Iya, jadi ini silaturahmi kunjungan pimpinan dan anggota dewan, khususnya Komisi I yang bermitra dengan BPN. Kami menyampaikan masukan berkaitan dengan hasil reses anggota dewan, di mana ada aspirasi dan masukan masyarakat yang perlu kami koordinasikan,” ujar Edi Patanan usai pertemuan.
Salah satu aspirasi yang menjadi perhatian DPRD adalah pemerataan alokasi kuota PTSL di 20 kelurahan se-Kota Tarakan. DPRD mendorong agar penentuan target PTSL ke depan dapat dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan masyarakat di masing-masing wilayah.
Selain PTSL, DPRD turut menyampaikan persoalan legalitas dan status lahan masyarakat yang berada di sejumlah kawasan dengan ketentuan khusus, antara lain Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina, kawasan hutan lindung, kawasan bandara, hingga area yang berkaitan dengan aset pemerintah.
Edi mengatakan, terdapat permukiman masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Mamburungan dan Kampung Satu, yang menurut aspirasi warga masih menghadapi kendala dalam memperoleh kejelasan terkait sertifikasi tanah.
Terkait wacana Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan Pertamina mengenai pemetaan serta penyelesaian status lahan WKP yang sudah tidak produktif, DPRD Tarakan menyambut positif rencana tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi BPN yang menjalankan tupoksinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, sehingga bisa diserahkan ke masyarakat dan disertifikatkan. Pada dasarnya tidak ada masalah krusial, tinggal dicari solusi bersama dengan kepala dingin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, mengapresiasi masukan yang disampaikan pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Tarakan.
Menurutnya, aspirasi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Terkait program PTSL, Endang menjelaskan target 500 bidang tanah untuk pelaksanaan PTSL tahun 2026 telah diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat di lima kelurahan.
Untuk perencanaan tahun 2027, BPN Kota Tarakan akan mempertimbangkan masukan DPRD terkait pemerataan alokasi target ke kelurahan lainnya. Namun, penentuan lokasi dan target tetap akan mempertimbangkan kesiapan administrasi serta kelengkapan berkas masyarakat.
Mengenai rencana kerja sama dengan Pertamina, Endang menyampaikan bahwa pembahasan awal secara internal telah dilakukan. BPN Kota Tarakan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN yang berkedudukan di Bulungan sebelum proses penandatanganan MoU dilaksanakan.
“Kami berharap melalui MoU ini nantinya ada kejelasan aset-aset Pertamina, sehingga kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelayanan sertifikasi kepada masyarakat tanpa khawatir menabrak aturan radius keselamatan maupun aset BUMN,” jelas Endang.
Endang juga menjelaskan mengenai pelayanan rutin pertanahan di Kantor BPN Kota Tarakan. Salah satunya proses balik nama sertifikat yang, menurutnya, dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja di loket resmi apabila seluruh persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dipenuhi.
DPRD Kota Tarakan berharap koordinasi dengan BPN dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan pertanahan yang menjadi aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, ketentuan hukum, serta kondisi masing-masing bidang tanah.

