Edarkan Sabu, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara

by Muhammad Aras
fullsizerender1

Kepala KSKP AKP: Ridwan Iskandar (kanan) bersama tersangka AH (kiri)

Tarakan, MK – Seorang Kakek berinisial AH (60) terpaksa menghabiskan masa hidupnya dibalik jeruji besi lantaran menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Kakek yang telah menggeluti bisnis haram tersebut selama  hampir satu tahun diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di rumahnya, Jalan Jembatan Besi, RT 15 pada  Jumat (18/11) sekitar pukul 11.00 Wita.

Bermula saat  petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah di RT 15, No 56A sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkn dengan  penggeledahan rumah serta penggeledahan badan terhadap  AH.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,90 gram yang dibungkus dengan Tisu kemudian disimpan dalam Asbak rokok.  Petugas kemudian membawa AH ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)untuk penyelidikan tahap awal.

“Dari keterangan tersangka barang tersebut dibeli dari seseorang kemudian dipecah menjadi 6 bungkus. Tiga sudah terjual dan sisanya tiga bungkus lagi kita amankan” ujar Kapolres Tarakan  AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kepala KSKP AKP Ridwan Iskndar kepada Metro Kaltara, Sabtu (19/11)

“Untuk pengembangan kita sudah kantongi identitas barang ini diperoleh dari mana. Bahkan, saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran dilapangan” tambahnya

Untuk sementara Kakek yang kesehariannya berjualan bensin eceran ditahan di Rumah Tahanan Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti yang ada, AH dikenai pasal 114 ayat 2 subsidir 112 ayat 2 Undang-Undang  Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.