Tarakan, MK – Sungguh apes WW (26) yang awalnya ditilang karena tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor malah kedapatan membawa sabu-sabu di Jl. Jendral Sudirman, Jumat (18/12) sekitar pukul 08:30 Wita.
Pemuda Kampung Bugis ini mengaku kalau dirinya hanya melintas sesaat di depan Polsek Tarakan Barat, tanpa menggunakan helm. Tanpa disadari, ia sudah dibuntuti Polantas dengan maksud untuk ditilang. “Tempat yang saya datangi itu tidak jauh, jadi saya tidak pake helm pas naik motor. Begitu sampai di Polsek Barat saya langsung distop oleh polisi dan dibawa ke Satlantas,” aku WW kepada wartawan.
Ia pun berdalih bahwa sabu-sabu itu bukan miliknya, namun WW sedang membawa tawas untuk dijual kepada temannya yang memesan sabu-sabu. “Saya tidak tahu kalau ada sabunya, karena yang saya racik dari rumah hanya tawas. Rencannya tawas itu mau saya jual kepada teman, karena saya pernah ditipunya dikasih tawas, makanya mau dibalas dengan tawas juga,” jelasnya.
Meskipun demikian, WW tak menampik kalau sering menggunakan barang haram tersebut. Namun kenapa sampai bisa tawas tersebut bercampur sabu, dirinya tidak mengetahui penyebabnya. “Tawas itu sudah lama saya simpan di rumah, memang dulunya pembungkus tawas yang saya gunakan bekas sabu-sabu,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksan, anggota polisi mendapatkan sabu-sabu dua bungkus kecil, sedangkan sisanya tawas yang juga dikemas dengan plastik kecil.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapores Tarakan AKBP Dani Hamdani, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Iptu Hadi Sucipto membenarkan kejadian tersebut. Untuk saat ini pelakunya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reseres Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan.
“Setelah berhasil diamankan, WW beserta barang bukti yang ada langsung dilimpahkan ke Satreskoba untuk proses penyidikan,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu-sabu dua bungkus kecil, Polres Tarakan juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah dompet, korek gas, handpone dan satu sunit motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi KT 2192 FQ. “Akibat perbuatannya, NW alias WW akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” tegas Iptu Hadi. (man15/sti)
.