Farhat Ingin Prabowo Ikut Dihukum Seperti Ratna Sarumpaet

by Muhammad Reza

Jakarta: Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farhat Abbas mengatakan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto perlu bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam kasus berita bohong Terdakwa Ratna Sarumpaet. Sebab, kebohongan tersebut dinilai dilakukan secara sistematis untuk merusak pemilu 2019.

Farhat Abbas saat mendatangi Polda Metro Jaya.

“Prabowo harus dihukum seperti Ratna Sarumpaet. Penyebaran (berita bohong) karena mereka selalu mengaitkan ini dengan pilpres. Seolah-olah ini akibat rezim padahal mereka buat sendiri,” katanya di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.

Pernyataan tersebut dilontarkannya saat mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) demi memenuhi panggilan penyidik. Dia dipanggil sebagai saksi pelapor untuk klarifikasi kedua terkait pelaporannya terhadap 17 Politikus termasuk Prabowo.

“Mungkin ada bukti-bukti (penyidik) dari sidang Ratna mengungkapkan bahwa itu terjadi sistematis dan direncanakan oleh orang-orang ini untuk kepentingan pribadi,” ucap Pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) itu.
 
Dia juga ingin orang-orang yang terlibat dalam penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dihukum. Agar ada efek jera bagi politikus dan masyarakat untuk tak turut menyebar berita tanpa verifikasi terlebih dahulu.

“Masyarakat kan perlu percaya, (Mereka) harus dapat efek jera. Kalau diberi efek jera saya yakin tidak akan terjadi lagi kebohongan itu,” kata Farhat.

Farhat melaporkan 17 politikus dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Oktober 2018. 17 politikus yang dilaporkan yakni Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Nanik Deang.

Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946.

Berkas dengan Laporan polisi bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Farhat sempat mendatangi PMJ untuk menjalani klarifikasi dan koordinasi tentang pelimpahan laporan dari Bareskrim pada Kamis, 11 Oktober 2018.

Dalam pemeriksaannya, Farhat dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Farhat datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor bersama tiga saksi lainnya, yakni Ade Adriansyah Utama, Lendy, dan Farid Mardani Akbar.

“Ditanya melaporkan apa, siapa yang dirugikan. Nama ya kebohongan publik (yang dirugikan) adalah masyarakat dan koalisi pendukung Bapak Joko Widodo,” kata Farhat.

Farhat mengaku percaya diri jika pelaporan tersebut bakal masuk tahap penyidikan. Sebab, dia menilai barang bukti dan kesaksian yang diberikan pihaknya kepada penyidik sudah cukup.

“Kita yakin ini akan naik ke penyidikan dan Pak Prabowo akan dipanggil dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” ungkapnya.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.