Giliran Pengedar Sabu Selumit Pantai Diciduk!!!

by Setiadi
MO pengedar sabu di Selumit Pantai kala dimintai keterangan di Polres Tarakan.

MO pengedar sabu di Selumit Pantai kala dimintai keterangan di Polres Tarakan.

Tarakan, MK – Jika belum lama ini Polres Tarakan berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Kelurahan Karang Anyar, kini giliran pengedar di Kelurahan Selumit Pantai yang diamankan, Selasa (19/01).

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, melaui Kasubag Humas Iptu Kamson Sitanggang mengaku pengedar tersebut berinisial MO (26) yang merupakan warga RT 6, Kelurahan Selumit Pantai.

“Awalnya Satreskoba mendapat laporan dari warga bahwa di RT 6 itu sering terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu. Jadi pada pukul 03.30 Wita dilakukanlah penggeledahan di sebuah rumah tepatnya di belakang pasar barokah,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamamankan barang bukti sebanyak 16 bungkus dengan berat sekitar 175 gram beserta uang tunai Rp950.000.

“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang rencananya akan dijual. Mendapatkan barang haram tersebut juga dari warga Tarakan. kita sudah mengantongi nama yang disampaikan dan masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Polisi pun melanjutkan penggeledahan di rumah saudara tersangka yang berada disamping rumah MO. “Disitu kita amankan juga 3 orang, masing-masing berinisial JA (30), DE (20), SO (20). Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan namun semuanya positif menggunakan narkoba karena hasil tes urinenya mengandung sabu-sabu,” imbuhnya.

MO dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 No 35 Tahun 2009. Sementara 3 lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 serta Pasal 132 bersepakat, bersekongkol, untuk melakukan peredaran sabu. (aras/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.