Ada Hakim Nakal, Masyarakat Bisa Lapor ke Komisi Yudisial Kalbar

by Setiadi
Komisi Yudisial

Komisi Yudisial

Pontianak, MK – Adanya permainan hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan transaksi atau sogokkan uang bukan hal awam di Tanah Air Ibu Pertiwi. Untuk itu, bagi masyarakat, organisasi hingga LSM yang menemukan adanya hakim nakal dapat melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) Provinsi Kalbar di Jalan Irian Nomor 41, Pontianak Selatan.

Apalagi Empat Komisioner Penghubung KY di Provinsi Kalbar telah dilantik akhir Oktober 2015 lalu. “Jika masyarakat menemukan dan mengetahui ada oknum hakim yang diduga bermain mata, dengan pihak-pihak yang berperkara, maka laporkan saja. Jadi masyarakat tidak lagi harus ke Jakarta jika ingin melapor, karena sudah ada kantor penghubung Komisi Yudisial di Kalbar,” ujar Koordinator KY Kalbar, Budi Darmawan kepada Metro Kaltara belum lama ini.

Penghubung KY di Kalbar dapat melakukan pemantauan langsung pada proses persidangan perkara yang menjadi perhatian publik. Namun perkara-perkara yang diduga ada permainan, menjadi perhatian masyarakat tanpa diminta pun, pihaknya langsung turun melakukan pengawasan dan pemantauan di pengadilan.

“Setiap laporan, jika sesuai dengan wewenang kami, pasti akan kami proses. Tapi tentunya, laporan sebaiknya disertai dengan bukti-bukti, sehingga mendukung dan menguatkan laporan,” tegasnya.

Kendati demikian, Budi mengungkapkan, laporan yang dibuat oleh pelapor, sifatnya tetap tidak akan bisa merubah putusan hakim yang sudah inkrah. Karena laporan ini lebih difokuskan kepada prilaku hakim tersebut.

“Contoh, jika ada oknum hakim terbukti melanggar etiknya, maka laporan itu akan kami proses dan dikirim ke pusat. Lalu nantinya pusat akan menurunkan tim investigasi, untuk melakukan pendalaman hingga proses akhir. Terkait sanksi, kalau memang terbukti bersalah, pusat juga yang memutuskan. Apakah itu sanksi ringan, sedang dan sampai pemecatan,” tuturnya.
Budi menegaskan, pelanggaran kode etik yang dapat dilaporkan masyarakat, adalah pada proses peradilan pidana. Misalnya, hakim, jaksa dan terdakwa tidak diperbolehkan berinteraksi di suatu tempat, itu jelas tidak boleh dan melanggar kode etik. Apalagi jika ada oknum hakim, yang diketahui menerima sesuatu dari pihak yang berperkara untuk kepentingan perkara, jelas dinilai salah.

“Kami memastikan akan melakukan pengawasan dan pemantauan. Sedikitnya terhadap 200an lebih, hakim yang melaksanakan persidangan, di seluruh Pengadilan Negeri, Agama, Militer dan bahkan Pengadilan Tinggi di Kalbar,“ tuturnya. (lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.