Gubernur Minta LPPD Disusun Serius

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat (1) mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Drs. Zainal A Paliwang, SH. M.Hum saat membuka Bimtek Penyusunan LPPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, di hotel Crown, Tanjung Selor, Senin (1/3/2021).

“Saya memberikan penekanan agar penyusunan LPPD dilakukan secara serius.  Jika ada kesalahan, ditanyakan bagaimana sebenarnya. Tujuannya tidak lain agar penyajiannya baik dan komprehensif,” kata Gubernur.

LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Di kesempatan itu, Gubernur berharap, ke depan program-program kegiatan rencana pembangunan harus dibuat berdasarkan fakta kebutuhan masyarakat.

“Para OPD juga harus membuat program berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Tidak membuat rencana pembangunan di atas meja,” tuturnya.

Untuk diketahui, LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yang terdiri atas capaian kinerja makro dan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Capaian kinerja makro meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Sedang capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Indikator kinerja tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Indikator kinerja dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah. (red/hms)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.