TANJUNG SELOR, MK – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Bulungan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Meski memberikan persetujuan, Fraksi Hanura menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Menurut fraksi, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Pendapat akhir Fraksi Hanura dibacakan Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Bulungan, Robert Usat, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Bulungan, Selasa (21/7/2026).
Robert mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu, jujur, bertanggung jawab, serta disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Hanura, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal tersebut penting agar setiap anggaran yang telah dialokasikan dapat dipastikan penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi juga menilai laporan pertanggungjawaban APBD memiliki fungsi penting sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertata, terbuka, dan bertanggung jawab guna menjamin sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan secara optimal serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD, laporan keuangan juga dinilai memiliki fungsi strategis dalam mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui laporan tersebut, pemerintah bersama DPRD dapat melihat perbandingan antara target dan realisasi pendapatan maupun belanja daerah, sekaligus menilai kondisi keuangan daerah.
Hanura juga menilai laporan keuangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Fraksi Hanura berharap prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya diterapkan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, tetapi juga dalam seluruh tahapan pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Menurut Hanura, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Setelah mencermati penjelasan pemerintah daerah serta hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bulungan, Fraksi Hanura akhirnya menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
“Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Robert. (Fy/red)

