Izin Usaha THM di Tarakan Kadaluarsa

by Muhammad Reza
Petugas Satpol PP Tarakan saat melakukan razia Tempat hiburan malam

Petugas Satpol PP Tarakan saat melakukan razia tempat hiburan malam

Tarakan, MK – Mengantisipasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Tarakan mengadakan razia di tempat hiburan malam (THM), Sabtu malam (13/06). Sebanyak 42 warga dan dua diantaranya masih dibawah umur terjaring karna tidak dapat menujukan kartu tanda penduduk (KTP).

Waridi selaku kepala seksi penydikan dan penertiban (Kasi Tibdik) mengungkapkan razia yang dilakukan kali ini, dilakukan di tempat hiburan malam dan cafe remang – remang. Selain mengamankan warga yang tidak memiliki KTP, petugas juga mendata surat izin THM yang ada di Tarakan.

“Sebanyak 12 THM yang kita datangi, dan rata – rata surat izinnya sudah kadaluarsa, sehingga kita memberikan teguran kepada pemilik THM dan senin nanti akan kita panggil,” ungkap Waridi.

Lanjut Waridi, dari 42 warga yang terjaring dalam razia nantinya akan dilakukan pembinaan, sedangkan untuk anak dibawah umur setelah dilakukan pendataan langsung dipulangkan ke tempat orang tuanya.

“Nanti akan kita sidang tipiringkan pada hari senin, kalau anak dibawah umur yang ikut terjaring hanya di data saja dan dilakukan pembinaan saja,” terangnya.

Waridi juga menambahkan kedepannya razia seperti ini akan intens dilakukan selama bulan puasa, ini dilakukan untuk memberi kenyamanan agar masyarakat Tarakan khusunya umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu. (Man15)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.