
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan Bambang Permadi SH
Tarakan, MK – Sepuluh nelayan asal Filipina yang diamankan aparat Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Kota Tarakan di Perairan Laut Sulawesi karena melakukan illegal fishing belum bisa dipulangkan. Hal itu terjadi karena sampai saat ini sepuluh warga Filipina tersebut masih menjalani proses penyidikan oleh Lantamal XIII Tarakan, Selasa (14/06).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan Bambang Permadi SH mengatakan pihaknya belum memiliki kewenangan terhadap sepuluh nelayan itu selama proses penyidikan belum selesai. “Selama masih dalam proses penyidikan kami tidak bisa melakukan intervensi, kecuali setelah ada putusan hukum tetap. Kemudian diserahkan ke ruang detensi Imigrasi baru lah pihaknya bisa melakukan pemulangan,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Ia menjelaskan sampai kini pihaknya belum menerima permohonan secara resmi dari pihak konsulat Filipina di manado. Meskipun Lantamal XIII mengaku telah mengkorfirmasi kepada agen kapal tersebut.
“Jadi kemungkinan nanti pihak Lantamal bersurat ke Komjen Filipina yang ada di manado untuk membuatkan segera travel dokumen seperti biasa dilakukan. Belum ada sama sekali konfirmasi, tapi mereka sudah di data,” bebernya.
“Kemungkinan yang dipulangkan setingkat anak buah kapal (ABK) kemudiaan nahkoda jadi tersangka. Setelah proses penyidikan mereka disimpan di ruang detensi selama 30 hari. Paling lama 30 hari. Sebelum masa itu bisa dilakukan pemulangan pada kesempatan pertama langsung ke negara tujuan. Jika lewat dari 30 hari kita serahkan ke rumah detensi I Manado atau di Balikpapan,” tuturnya. (aras/MK*1)