TANA TIDUNG, MK – Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, efektif dan transparan di 49 TPS yang ada di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kamis (12/9).
Ardiansyah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
“ Jadi, Pendaftaran itu Bawaslu buka mulai tanggal 12 s.d 28 September 2024, kami mengajak seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk segera daftar jadi bagian untuk mengawal dan mengawasi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di tanggal 27 November 2024 nantinya,“Ungkapnya
Ia juga menjelaskan, informasi mengenai rekrutmen PTPS akan kita disebarluaskan ke papan pengumuman baik yang ada di kecamatan maupun di desa di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Pengumuman itu mencakup pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi, serta jadwal tes wawancara bagi peserta yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Pendaftaran dilakukan di 5 Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung.
“Selain itu Bawaslu juga akan melakukan update informasi berkenaan dengan Rekrutmen PTPS melalui Akun Sosial Media Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan. Ya, informasi tersebut akan dimaksimalkan dengan baik agar seluruh masyarakat kabupaten tana tidung dapat bergabung sebagai Pengawas TPS nantinya .”Ujar Ardiansyah Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung sekaligus Pengampu Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi.
Ia menambahkan, calon pengawas TPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut tetapi juga siap untuk bekerja secara penuh waktu.
Menurutnya pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu bawaslu berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024.
Selain itu, proses pendaftaran terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung yang berminat dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran serta setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar tahun 1945. Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.
“ Jadi, kita tegaskan pengawas TPS itu bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan menyampaikan seluruh laporan hasil Pengawasan kepada Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan,”ungkapnya.
“ Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran, akan diumumkan melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Panwaslu Kecamatan,”pungkasnya. (rko)