Dosen UB Mogok, Mahasiswa “Galau” Kuliah

by Setiadi
Aksi bakar ban yang dilakukan puluhan dosen dan staf UB Tarakan, Senin (14/09), sebagai bentuk kekecewaan belum diangkatnya menjadi PNS.

Aksi bakar ban yang dilakukan puluhan dosen dan staf UB Tarakan, Senin (14/09), sebagai bentuk kekecewaan belum diangkatnya menjadi PNS.

Tarakan, MK – Aksi demo dosen dan staf non PNS Universitas Borneo (UB) Tarakan yang dibarengi aksi mogok kerja sejak Senin (14/09) hingga waktu yang belum ditentukan, membuat mahasiswa galau untuk turun kuliah. Sebab, masih banyak mahasiswa UB Tarakan belum mendapatkan informasi siapa pengganti dosen-dosennya yang mogok kerja.

Rendy mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengaku tak tahu apakah ada dosen pengganti nantinya jika dosen non PNS mogok kerja. Sementara diketahui dosen PNS di UB Tarakan tidak lah mungkin bisa memenuhi kebutuhan jam mengajar pada semua fakultas.

“Saya belum dapat informasi apakah besok mata kuliahnya kosong apa tidak. Tapi saya coba aja turun kuliah dulu, jika tak ada dosen maka saya akan pulang,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Hal serupa juga disampaikan Ibrahim mahasiswa Fakultas Ekonomi meminta ada pengumuman secara jelas mata kuliah apa saja yang ada dosen penggantinya. “Jangan sampai kami menunggu-menunggu eh tak ada dosennya. Apalagi harus bolak balik ke kampus,” akunya.

Sedangkan Wakil Rektor II UB Tarakan Prof Budi Suprayitno menyayangkan adanya aksi mogok kerja tersebut. Padahal, pihak kampus sudah berjuang di tingkat pusat.

Ia pun memastikan perkuliahan pada Selasa (15/09) tetap berjalan. Apalagi mata kuliah yang diajarkan oleh dosen PNS dipastikan berjalan normal. “Jadi dihimbau kepada mahasiswa untuk dapat hadir kuliah sejak Selasa,” tuturnya.

Aksi mogok kerja yang dilakukan dosen dan staf non PNS buntut dari persoalan belum adanya pengangkatan status menjadi PNS. Apalagi upaya yang dilakukan sudah sampai kepada tingkat kementrian.

Aksi mogok mengajar yang dilakukan dosen UB Tarakan akan terus dilakukan sampai status mereka jelas dan adanya aturan resmi baik berupa Peraturan Presiden (Perpres). (him/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.