BALIKPAPAN, MK – Polda Kaltim melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) seriusi lidik dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim sebesar Rp 2,3 miliar yang diberikan kepada Yayasan Permata Hati Tarakan.
Bahkan, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Kaltim sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi sejak, Senin (11/09). “Iya benar, masih berjalan,” jawab Direktur Ditkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani, belum lama ini.
Mantan Wakapolres Kutai Timur ini menjelaskan dalam perkara tersebut pihaknya belum menaikan perkara pada proses penyelidikan. “Proses terus berjalan. Saat ini masih lidik dan klarifikasi,” katanya.
Untuk memudahkan pemeriksaan saksi yang tinggal di Tarakan, maka penyidik datang sekaligus menghimpun fakta di lapangan. Perwira melati tiga ini belum memasitikan apakah ada indikasi pidana. “Ketika semua rampung dilakukan, kemudian ada indikasi penyelewengan, kasus bisa naik ke penyelidikan,” tegasnya.
Yustan menuturkan awalnya ada informasi melalui surat seputar dugaan penyelewengan dana bansos ke Ditkrimsus Polda Kaltim. Diketahui, dana tersebut diberikan bertahap selama tiga tahun 2010-2013 untuk pembangunan penambahan gedung. Diduga sana hibah itu disalahgunakan salah satu pengurus yayasan untuk kepentingan pribadi. (aim/MK*1)