“Seharusnya proyek itu dikelola oleh KSM, tapi dikendalikan oleh seseorang atas persetujuan DPU Nunukan. Jadi proyek ini dikerjakan secara pribadi yang mengatasnamakan KSM,” ujarnya.
Lanjut dia, adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut terungkap saat dilakukan pembangunan pada tahun 2020 lalu. Dimana dalam proyek tersebut, menggunakan nama KSM namun dikerjakan oleh pihak kontraktor swasta.
“Dia (kontraktor) yang berperan dalam proyek ini sejak tahun 2018 hingga 2020. Dia berperan mengatasnamakan KSM, namun dikerjakan secara pribadi,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan beberapa keterangan yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Seperti keterangan Tenaga Pengawas Lapangan (TPL), KSM, termasuk PPTK dan PPK dari bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nunukan.
Proses pengembangan sementara, kata Ricky, mengarah pada dua perusahaan supplier yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan. Termasuk juga seseorang warga yang bertindak selaku penghubung antara produsen PT Biotech dengan supplier.

