1.9K
“Ada Surat Perintah Kerja (SKP) yang diterbitkan langsung oleh Kadis PU kepada supplier. Padahal kan, proyek ini bukan proyek lelang,” ungkapnya.
Tidak hanya pada penyimpangan wewenang, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh DPU Nunukan, diduga bukan berdasarkan hasil survei. Terutama membandingkan harga dalam penenutuan harga satuan material proyek.
Dia mengungkapkan, penetapan HPS ini sangat berpotensi memunculkan Mark-Up harga material maupun biaya pekerjaan fisik.
“HPS yang dibuat itu, tanpa survei. Tapi yang anehnya lagi, bagian keungan (Pemkab Nunukan) tidak mempermasalahkan. Itu kita dapatkan dari hasil asistensi kita. Makanya kasus ini masih akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya. (red/am)

