Kejari Nunukan “Cium” Indikasi Korupsi Proyek Septic Tank

Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Dalam Pengadaan Barang

by Redaksi Kaltara

Foto: Ilustrasi

NUNUKAN, MK – Proyek pengerjaan septic tank gratis komunal di Kabupaten Nunukan di lidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Kejari menduga, adanya indikasi penyimpangan dalam penetapan harga satuan barang proyek itu mulai tahun 2018, 2019 hingga tahun tahun 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan wewenang oknum pejabat di instansi dalam pengelola proyek tersebut. “ Tapi ini baru indikasi. Ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam pengadaan barang proyek itu,” katanya saat ditemui, Rabu (19/1).

Dijelaskannya, pekerjaan septic tank di tahun 2018 di kelola 12 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp4,6 miliyar. Sementara di tahun 2019 yang dikelola 5 KSM, nilai belanja proyek itu sebesar Rp2,7 miliyar dan tahun 2020 sebesar Rp7,8 miliyar yang dikelola 25 KSM.

Anggaran tersebut, kata dia merupakan modal untuk dilakukan pembelian material dalam proyek tersebut. Akan tetapi anggaran itu, belum termasuk biaya pekerjaan fisik, berupa galian lubang septic tank, cor semen dan upah kerja.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses