Kemenag KTT Sebut Pernikahan Dini Tidak Dibolehkan Kecuali ada Rekomendasi Pengadilan Agama

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, MK – Maraknya terjadi kasus pernikahan dini tentu sering menjadi perbincangan umum di Indonesia termasuk di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Ternyata pernikahan dini atau menikah di bawah umur sendiri tidak diperbolehkan oleh Kementerian Agama.

Diungkapkan Kepala Kementrian Agama Tana Tidung, pernikahan anak di bawah umur baru dapat terjadi apabila telah mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama ( PA ).

“Kalau pernikahan dini itu di Kemenag tidak boleh dilakukan kecuali yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama,” ungkap Saimin.

Ia menyampaikan untuk mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama cukup sulit karena adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin.

“Dan untuk mendapatkan itu sangat susah karena itu ada kriterianya misalnya hamil duluan itu kalau umurnya dibawah 18 tahun itu prosesnya berbeda dengan kalau umurnya diatas 18 tahun,” ujarnya.

Ia jelaskan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin dengan usia di bawah 18 tahun harus dengan pertimbangan psikolog.

“Di bawah 18 tahun itu harus menggunakan psikolog jadi nanti hasil dari keputusan psikolog itu menjadi pertimbangan hakim kalau diatas dari itu kalau tidak salah hakim yang akan langsung menentukan,” jelasnya.

Sejak Tahun 2016 syarat usia minimal menikah yaitu 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

“Mulai Tahun 2016 itu kan syarat minimal menikah itu kalau perempuan 19 tahun laki-laki juga 19 tahun  nah itu kalau dulukan perempuan 16 laki-laki,” sebutnya.

Ada perubahan syarat minimal menikah ini karena memperhatikan kondisi kesehatan calon pengantin perempuan yang dirasa belum mampu secara fisik maupun mental jika menikah di usia 16 tahun.

“Pertimbangannya itu kan karena memang umur 16 tahun itu dirasa belum cukup karena itu masih kategori belum remaja kan jadi anatomi tubuhnya belum siap yang bisa saja menyebabkan stunting, resiko kematian ibu atau  anak juga tinggi belum lagi secara psikologis juga kan umur segitu belum stabil,” terangnya.

Ia menuturkan Kemenag Tana Tidung tidak bisa membolehkan adanya pernikahan dini karena jika data calon pengantin tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan tertolak di sistem penginputan data.

“Kita Tidak berani sekarang menikahkan anak dibawah umur karena sekarang pakai aplikasi untuk memasukan entri  data kalau tidak memenuhi syarat nikah ya otomatis tertolak,” tuturnya.

Ia mengucapkan di Kabupaten Tana Tidung ada beberapa kasus pernikahan dini yang dikabulkan Pengadilan Agama meskipun tidak banyak.

“Kalau nikah yang sudah dapat rekomendasi dari ada aja tapi tidak banyak PA ini tidak juga sembarangan mengeluarkan rekomendasi sekarang karena maraknya nikah di bawah umur kemaren itu dituntut juga oleh komunitas yang menaikan minimal umur menikah itu,” ucapnya.

Biasanya pernikahan dini yang dikabulkan Pengadilan Agama karena calon pengantin dalam kondisi hamil, namun ada beberapa juga kondisi serupa yang tidak dikabulkan karena melihat pertimbangan psikolog.

Sehingga apabila Pengadilan Agama tidak mengeluarkan rekomendasi, biasanya keluarga calon pengantin akan memilih untuk menikahkan anaknya secara siri.

“Rata-rata yang di kabulkan Pengadilan Agama itu yang hamil di luar nikah tapi itu juga tidak semua karena yang nikah di bawah umur juga kan ada pertimbangan psikolog tapi ada juga karena Pengadilan Agama jauh di Tanjung Selor dan urusnya ribet akhirnya nikahnya di bawah tangan atau nikah siri,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.