TARAKAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mendorong penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya masyarakat Kalimantan Utara yang bekerja di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Yunus saat menghadiri acara ramah tamah Pemerintah Kota Tarakan bersama Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, di Kota Tarakan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Menurut Yunus, posisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan membuat aspek pengawasan dan perlindungan calon PMI menjadi perhatian penting. Ia menilai masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri perlu mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai sejak proses awal.
“Kota Tarakan dan wilayah Kaltara secara umum berada di posisi strategis perbatasan. Karena itu, pengawasan serta perlindungan terhadap warga kita yang hendak bekerja di luar negeri harus menjadi perhatian serius bersama,” ujar Muhammad Yunus.
Ia juga menyoroti perkembangan jumlah PMI asal Tarakan. Berdasarkan data yang disampaikannya, tercatat dua PMI pada 2024, meningkat menjadi 27 orang pada 2025, dan mencapai 17 orang hingga Triwulan II 2026.
Menurutnya, peningkatan tersebut perlu diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan PMI yang resmi dan sesuai ketentuan.
“Peningkatan angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Tugas kita di daerah, bersama Pemerintah Kota dan Kementerian P2MI, adalah memastikan mereka berangkat secara resmi, terlindungi hak-haknya, serta terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan ilegal,” tegasnya.
Yunus berharap kunjungan Wakil Menteri P2MI ke Tarakan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI.
Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya diperlukan pada saat proses keberangkatan, tetapi juga mencakup edukasi, pembekalan keterampilan, pendampingan selama bekerja, hingga perlindungan ketika PMI kembali ke Indonesia.
“Kita berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mendapatkan informasi yang benar, pembekalan yang memadai, serta perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” pungkasnya.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan peluang kerja di luar negeri dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan legal, sekaligus meminimalkan risiko penempatan nonprosedural serta berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.

