Khairul Usai Dituduh Melakukan Praktik Nepotisme: Rekrutmen Direktur BUMD Sudah Sesuai Aturan

by Redaksi Kaltara

MK, Tarakan – Calon Wali Kota Tarakan Nomor Urut 1, Khairul menanggapi dugaan praktik nepotisme melalui konten video berdurasi 2 menit 40 detik, yang dituduhkan kepada dirinya saat menjabat sebagai Wali Kota Tarakan.

Dalam video yang beredar di media sosial WhatsApp Grup dan Facebook, Khairul dituduh melakukan praktik nepotisme soal rekrutmen Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal menurutnya, rekrutmen Direktur BUMD melalui proses panjang melibatkan panitia seleksi (pansel), terdiri dari akademisi dan pejabat struktural yang kompeten. Oleh karena itu, tuduhan itu dinilainya sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pansel.

“Menurut saya itu sama saja melecehkan tim pansel yang terdiri dari akademisi S-3 dan para dosen-dosen. Itu kan bukan saya yang pilih, tapi dipilih oleh tim pansel jadi kalau mengatakan nepotisme dan mengangkat calon tidak kompeten berarti itu sama saja tidak percaya tim pansel,” kata Khairul.

Prosedur dalam rekrutmen Direktur BUMD, dilanjutkan Khairul, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, dan Permendagri. Dia pun menegaskan telah melakukan rekrutmen sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Termasuk dalam Perda kita juga sudah diatur itu bagaimana tata cara pemilihan berapa masa jabatannya, apa kualifikasinya,” tuturnya.

Kasus dugaan praktik nepotisme itu kini sedang dalam penyidikan di Polres Tarakan, usai tim Gakkumdu mengkaji terpenuhinya unsur yang dilanggar dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana konten video yang disebar oleh dua orang terlapor berinisial JL dan HD mengandung unsur black campaign.

Terkait hal itu, Khairul enggan berkomentar banyak. Dia tak ingin mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak kepolisian. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses