Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023. Total, ada sebelas orang terjaring.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup (Henri dijadikan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, seperti dikutip dari medcom.i, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex menjelaskan penetapan tersangka itu didasari adanya bukti permulaan yang cukup. KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Komisaris Utama PT MGCS MG, Dirut PT IGK MR, Dirut PT KAU RA, dan Korsim Kabasarnas ABC.
Mereka terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Penetapan tersangka itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan,” ujar ucap Alex.
Sebelumnya KPK menyebut penangkapan pejabat Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan. Para pelaku bagi-bagi duit fee sepuluh persen dari nilai proyek.
“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Ada uang yang ditemukan penyidik dalam penangkapan kemarin. Firli belum bisa memerinci pembagiannya karena masih didalami penyelidik.
“Alat bukti yang disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press,” ucap Firli.(rz/red)