TANJUNG SELOR, MK – Dalam upaya penguatan kelembagaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan terus melakukan supervisi.
Kali ini, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulungan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Syaifuddin, melakukan penguatan kelembagaan di Panwaslu Kecamatan Tanjung Selor, Rabu (26/7/2023).
Dalam supervisi tersebut, digelar simulasi soal penanganan pelanggaran Pemilu. Dengan melibatkan pimpinan dan staf Panwaslu Tanjung Selor.
“Supervisi yang dilakukan, guna untuk penguatan lembaga Panwaslu di Kabupaten Bulungan,” ujar Syaifuddin.
Ia menjelaskan Kecamatan Tanjung Selor, merupakan salah satu wilayah yang berpotensi banyak terjadi pelanggaran Pemilu. Jadi, Panwaslu harus cakap dan paham regulasi ketika berhadapan pada satu kasus pelanggaran Pemilu.
“Selain itu, Kecamatan Tanjung Selor paling banyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah TPS-nya, karena merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) sendiri. Bayangkan, satu parpol itu mengusulkan sebanyak 9 calon, dikali 17 partai politik, sebanyak itulah yang berpotensi melakukan pelanggaran,” bebernya.
Setelah Kecamatan Tanjung Selor, selanjutnya bakal menyasar beberapa kecamatan lain di Bulungan. Ia meminta, Panwaslu kecamatan untuk terus mengkaji regulasi yang ada, termasuk dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru keluar yang mengatur soal pelaksanaan kampanye.
“Kalau bisa dalam mengkaji regulasi itu, dilakukan simulasi dengan melibatkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), sehingga ketika dihadapkan pada pelanggaran pemilu kedepannya, Panwaslu sudah tidak membingungkan,” tegasnya.
Penanganan pelanggaran Pemilu, paling banyak diselesaikan pada tingkat kecamatan itu berkaitan dengan administrasi. Sementara untuk pidana dan kode etik sifatnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten. (NUS/Mk*1)