KPU Bulungan Habiskan Rp 1,2 M Untuk Algaka Paslon

by Setiadi
Ketua KPU Bulungan, Erry Sonley

Ketua KPU Bulungan, Erry Sonley

Tanjung Selor, MK – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, bahwa segala alat peraga kampanye (algaka) dan bahan kampanye dipersiapkan KPU. Pada Pilkada kali ini, KPU Bulungan menghabiskan Rp1,2 M untuk pencetakkan algaka dan bahan kampanye pasangan calon (paslon).

Meskipun demikian, proses pencetakannya diserahkan kepada pemenang lelang. “Algaka dan bahan kampanye yang sudah selesai dicetak telah didistribusikan,” ujar Ketua KPU Bulungan, Erry Sonley kepada Metro Kaltara, belum lama ini.

Dari anggaran tersebut, kata Erry, sudah termasuk untuk pemasangan algaka di beberapa titik baik di kecamatan dan desa. “Bila pemenang lelang ingin memasang sendiri tak masalah. Bila ingin meminta bantuan petugas KPU Bulungan pun tak menjadi persoalan, tapi pemenang lelang harus mengeluarkan biaya pemasangan algaka,” jelasnya.

Dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2015 Algaka paslon terdiri dari baliho, umbul-umbul dan spanduk. Erry menyebutkan algaka yang dipersiapkan yakni 15 baliho, 2 lembar spanduk dan 20 lembar umbul-umbul yang diberikan kepada masing-masing paslon. “Jumlah algaka tak boleh melebih yang telah ditentukan KPU. Jumlah itupun sudah sesuai lokasi pemasangan, baik untuk di kecamatan dan desa,” tegasnya. Dari jumlah 15 baliho tersebut, masing-masing paslon akan menerima 5 baliho. Sedangkan spanduk disiapkan 2 lembar per paslon dan per desa, dengan total 486 lembar untuk tiga paslon yang ada.

Sementara umbul-umbul, KPU Bulungan akan menyerahkan 20 lembar per paslon dan per kecamatan . Bulungan memiliki 10 kecamatan, sehingga jumlah total umbul-umbul dengan tiga paslon sebanyak 600 lembar. Umbul-umbul akan dipersiapkan 5 lembar bagi paslon, ketika ingin melakukan kampanye. “Jadi umbul-umbul 5 lembar itu diberikan kepada paslon, yang nantinya bisa digunakan saat melakukan kampanye baik tertutup maupun terbuka,” kata ayah dua anak ini.

Bila paslon ingin menambah bahan kampanye dengan membuat merchandise, seperti mug, topi atau kaos dan jenis lainnya, hal itu tak jadi masalah. Akan tetapi, tiap item yang dibuat disesuaikan dengan harga yang telah ditentukan, yakni tak lebih dari Rp 25 ribu. “Paslon boleh saja membuat misal topi, mug, atau jenis lainnya, namun telah ada batas harga yang ditentukan yakni Rp 25 ribu dan tak boleh lebih,” ungkapnya. (nto/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.