KPU Kaltara Akui DP4 Berubah

by Setiadi
Ketua KPU Kaltara Suryanata

Ketua KPU Kaltara Suryanata

Tanjung Selor, MK – Data pemilih Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kaltara semula berjumlah 416.000 jiwa, kini mengalami perubahan setelah dilakukan pengecekan dan sinkronisasi oleh KPU Kaltara.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menjelaskan akumulatif untuk Kaltara ternyata ada tiga portal, terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota. Dari portal tersebut data yang dihasilkan idealnya sama. Namun, setelah disandingkan ketiga portal yang ada, dua diantaranya mengeluarkan hasil sama, tapi untuk KPU kabupaten berbeda.

“Kita lakukan penyisiran 27 Juni lalu, operator kami mencoba melihat dengan menyinkronkan ternyata data berbeda diperoleh dari KTT,” ujar Suryanata saat mengkonfirmasi, belum lama ini.

Menurutnya, data berbeda dari KTT yakni di Kecamatan Muruk Rian, Desa Rian. Di dalam portal ternyata data kosong sama sekali, kemudian dilakukan kroscek terhadap Desa Rian, ternyata data yang masuk terdapat di Sesayap.

Surya menyebutkan dalam portal KPU Kaltara, untuk Kecamatan Sesayap terdapat data 5.721. Sedangkan data yang benar dari KPU RI adalah 6.098. Dengan adanya data tersebut, maka untuk KTT alami perubahan yang semula pada 24 Juni diperoleh 12.959. “Setelah dilakukan kroscek dan sinkronisasi maka diperoleh data 13.336 untuk KTT. Sehingga total rekapan DP4 Kaltara per 27 Juni tersebut mencapai 416.377,” imbuhnya.

Sehingga DP4 Kaltara adalah 416.377, dengan rincian terdiri dari Bulungan (88.754), Tarakan (137.466), Malinau (52.469), Nunukan (124.352) dan Tana Tidung (13.336). Saat ini KPU Kaltara masih dalam proses supervisi ke KPU kabupaten dan kota untuk diserahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian dilakukan pengolahan sampai saat ini, berharap dapat bekerja semaksimal. “Dalam proses ini kita ingin masyarakat secara luas berpartisipasi melaporkan dan mendaftarkan diri. Bagi yang belum terdaftar dalam pemilu yang ada,” sebutnya.

Terkait update data DP4 masih akan terus dilakukan, berdasarkan tahapan penyusunan kabupaten dan kota untuk penyampaian PPS waktu yang diberikan 24 Juni hingga 14 Juli. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran data faktual di lapangan. “Data faktual dilakukan pada 15 Juli sampai 19 Agustus. Kita maksimalkan proses supervisi ke kabupaten dan kota, karena bila sudah berada di lapangan bisa saja ada perubahan data,” tuturnya. (nto/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.