Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui jajaranya sempat melakukan kesalahan dalam proses entri data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU memastikan semua kekeliruan entri akan diperbaiki.
“Kami sampaikan kekeliruan entri terjadi sebanyak 105 kali yang sudah ditemukan,” kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Rabu, 24 April 2019.
Viryan mengatakan tak semua kesalahan entri Situng diketahui KPU dari pengaduan masyarakat. Kesalahan entri yang diadukan masyarakat hanya sejumlah 26 kasus. 79 kasus sisanya ditemukan sendiri oleh KPU.
“Maknanya adalah KPU bersungguh-sungguh menjaga proses Situng yang sedang berjalan,” ujar Viryan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kesalahan entri dalam Situng jumlahnya sangat kecil. Mahfud menilai tudingan kecurangan lantaran ada kesalahan dalam proses ini berlebihan.
“Sangat tidak mungkin kalau ada rekayasa terstruktur. Kalau emang terstruktur artinya berpersen-persen. Ini cuma 1/2.500 TPS. Tidak mungkin ada kesengajaaan,” ujarnya.
Mahfud juga menilai tak mungkin KPU melakukan pemalsuan formulir C1. Pasalnya semua pihak, termasuk saksi parpol, tim kampanye kedua paslon, dan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) memiliki salinan formulir C1.
“Jadi jangan dibuat seakan KPU melakukan rekayasa terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.
Situng merupakan media bagi KPU untuk mempublikasikan progres hasil penghitungan suara kepada masyarakat. Publik bisa mengakses situng di laman www.pemilu2019.kpu.go.id. KPU menegaskan jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KPU juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau Situng. KPU membuka helpdesk bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data yang dipublikasi dalam Situng dengan data yang terdapat dalam hasil penghitungan suara dalam formulir C1 Kuarto.
KPU membuka akses terhadap hasil pindai formulir C1 Kuarto di laman tersebut sehingga publik bisa langsung mencocokan dengan data yang dientri KPU dalam Situng.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melapor ke narahubung KPU di nomor 021-319-025-67, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 0812-1177-2443 atau melalui Email di alamat bagianteknis@kpu.go.id
KPU juga menegaskan data dalam Situng bukan hasil final untuk menentukan pemenang pemilu. Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.
Sumber: medcom.id