Lima Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Tarakan 2025–2030, Ketua Ditentukan Usai Lebaran

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan periode 2025–2030 telah rampung. Sebanyak lima calon pimpinan dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi dan kini menunggu penetapan resmi dari Wali Kota Tarakan melalui Surat Keputusan (SK).

Penetapan susunan ketua dan para wakil ketua BAZNAS Tarakan dijadwalkan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kepala Pelaksana BAZNAS Tarakan, Syamsi Sarman, mengatakan seluruh calon pimpinan telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Prosesnya sama seperti daerah lain, mulai dari seleksi tertulis, seleksi di tingkat lokal, hingga tahap akhir seleksi di tingkat pusat. Sekarang sudah ada lima calon pimpinan yang dinyatakan lolos,” kata Syamsi, Selasa (10/3/26).

Ia menjelaskan, kelima nama tersebut nantinya akan ditetapkan secara bersamaan dalam satu SK Wali Kota Tarakan. Dalam keputusan tersebut juga akan ditentukan siapa yang menjabat sebagai ketua serta pembagian bidang bagi para wakil ketua.

“Dalam satu SK langsung ditetapkan semua. Siapa ketua, wakil ketua satu membidangi apa, wakil ketua dua membidangi apa, semuanya sudah diatur,” jelasnya.

Adapun lima calon pimpinan BAZNAS Tarakan yang dinyatakan lolos seleksi yakni Abdul Samad yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Muhammad Anas, Hanif Matiksan, Salman, serta Syamsi Sarman.

Kelima nama tersebut dipastikan menjadi pimpinan BAZNAS Tarakan periode mendatang. Sementara itu, penentuan posisi ketua dan para wakil ketua sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Tarakan.

Syamsi menuturkan komposisi calon pimpinan tersebut berasal dari berbagai latar belakang organisasi keagamaan maupun profesional. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi kekuatan dalam pengelolaan zakat di daerah.

“Dari NU ada Pak Samad, dari Muhammadiyah ada saya, dari Hidayatullah ada Ustaz Salman. Kemudian Pak Hanif Matiksan juga memiliki latar belakang administrasi dan hukum. Biasanya Wali Kota juga mempertimbangkan unsur-unsur seperti itu,” ujarnya.

Meski beredar berbagai spekulasi terkait siapa yang akan menjabat sebagai ketua BAZNAS Tarakan, Syamsi menegaskan pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Wali Kota.

“Apa pun yang diputuskan Pak Wali Kota, kita terima saja. Itu kewenangan beliau dan tentu melalui berbagai pertimbangan,” katanya.

Ia menambahkan masa jabatan pimpinan BAZNAS berlangsung selama lima tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode. Setelah SK Wali Kota diterbitkan, proses pelantikan biasanya tidak membutuhkan waktu lama.

“Biasanya setelah SK keluar, dalam hitungan hari langsung dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses