Masuk Ilegal, 25 Orang Diamankan di Perbatasan Sebatik

by Muhammad Reza

Ryan mengungkapkan, mereka yang diamankan itu diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan rincian tujuh orang anak-anak, sepuluh orang laki-laki dewasa serta delapan wanita dewasa.

Kemudian, lanjut dia, para warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan itu akan diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. Sementara WNA yang diamankan ditindak sesuai dengan
undang – undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apalagi, berdasarkan pemeriksaan pihak imigrasi, tak ditemukan pelanggaran berarti terhadap 4 warga asing asal Malaysia tersebut. Sehingga besar kemungkinan, mereka hanya dikenakan sanksi berupa deportasi ke negara asal mereka.

“Mereka hanya mau ziarah kubur keluarga yang ada di Sebatik. Sebagian ada juga yang mau berkunjung ke rumah keluarga. Mungkin nanti akan kita sanksi deportasi,” katanya.

Ditambahkan Ryan, Imigrasi Nunukan beserta unsur terkait akan selalu melakukan upaya ke depan memperketat pengawasan perbatasan dan mencegah tindakan kejahatan perdagangan orang.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di masa yang akan datang,” pungkasnya. (rm)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses