Menghasut, Biksu Radikal Myanmar Diperintahkan Ditangkap

by Muhammad Reza

Yangon: Pengadilan di Myanmar mengeluarkan sebuah surat perintah penangkapan terhadap biksu Wirathu, atas tuduhan menghasut. Wirathu dikenal sebagai biksu yang antiIslam.

Biksu Wirathu (kedua dari kiri) dikenal sebagai sosok yang antiIslam. Pengadilan Myanmar pun mengeluarkan perintah penangkapan terhadap dirinya.

Beberapa ucapan dari Wirathu terhadap Muslim Myanmar, terutama Rohingya, dianggap menjadi salah satu penyulut kerusuhan. Dia juga kerap mengkritik pemerintahan sipil Myanmar yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.

Wirathu menuduh pemerintahan saat ini melakukan korupsi besar-besaran. Selain itu, dia juga mengecam pemerintah yang hendak mengubah undang-undang yang akan mengurangi kekuasaan militer di Myanmar.

“Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Selasa oleh pengadilan di Kota Yangon,” ujar Juru Bicara Polisi Myo Thu Soe, seperti dikutip AFP, Kamis, 30 Mei 2019.

Namun Soe tidak memberi alasan bagi dikeluarkannya surat perintah penangkapan itu. Sementara orang terdekat Wirathu, Thu Saitta mengatakan bahwa tuduhan menghasut sangat mengganggu dia.

“Kami tidak akan tenang. Tentu saja kami tidak akan mengatakan apa yang dilakukan nanti,” tegas Saitta.

Sosok Wirathu dianggap sebagai biksu yang paling menonjol diantara biksu nasional yang didukung secara politik di Myanmar. Dia dilarang untuk ceramah selama satu tahun, hingga Januari 2018 karena ujaran kebencian yang dia letupkan. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.